Kuliah umum “Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia (HPI)”, diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), pada Selasa (5/5). Bertempat di teater lantai dua FSH, guna membedah tantangan, serta realita implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru. Selain itu, mendorong transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia, agar menjadi lebih adaptif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Ketua pelaksana kuliah umum, Fitria mengungkapkan, kuliah umum mengenai KUHP merupakan upaya fakultas untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif, mengenai pembaruan hukum pidana. Maka, dilakukan melalui penyampaian materi yang ringan, namun tetap berbobot.
“Kami sangat berharap kegiatan tersebut menjadi gerbang bagi para mahasiswa untuk mulai mendalami setiap poin peraturan dalam KUHP terbaru secara mandiri dan kritis, agar mereka siap menghadapi perubahan regulasi di masa depan,” ungkapnya.
Salah satu peserta kuliah umum, Musad Firdaus menuturkan, wajah baru hukum pidana nasional saat ini jauh lebih humanis dan mencerminkan nilai-nilai sosiologis masyarakat. Hal tersebut karena mengedepankan prinsip keadilan bersama, dibandingkan sekadar aspek punitif.
“Meskipun secara teori pendekatannya sudah sangat ideal dan sesuai dengan realita, tantangan terbesarnya ada pada aparat penegak hukum di lapangan yang mampu mengimplementasikannya secara konsisten,” tuturnya.
(Jiddan Akrom Ramadhan)





