
Kemendikdasmen mendukung penuh pembatasan gawai, anak di bawah 16 tahun. Sumber. kompas.com
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (MENKOMDIGI) Nomor 9 Tahun 2026, secara resmi membatasi penggunaan gawai dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di seluruh Indonesia. Didukung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN), Abdul Mu’ti menegaskan implementasi tersebut guna memutus rantai kecanduan gawai, serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan internet. Sehingga menantang kesiapan masyarakat, dalam mengubah pola aktivitas digital harian anak.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester empat, Haifa Aulia Hana Hanifah menuturkan, pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, masih rentan terhadap manipulasi identitas digital. Maka, pentingnya penguatan literasi digital bagi orang tua sebagai pengawasan di rumah.
“Pembatasan usia tersebut beresiko mengganggu proses pembelajaran berbasis internet, sehingga kebijakan tersebut akan sia-sia tanpa adanya pendampingan ketat yang memastikan penggunaan internet tetap sehat dan edukatif,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Qiannu Al Gifari Marsidi menjelaskan, meski penuh tantangan, regulasi tersebut sangat mungkin diterapkan untuk melindungi generasi muda. Keberhasilan nya bergantung antara sinkronisasi kebijakan, dengan sistem verifikasi platform.
“Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor; pemerintah dan penyedia platform media sosial harus memperketat sistem verifikasi usia agar aturan ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan benteng nyata bagi anak-anak di ruang digital,” jelasnya.
(Muhammad Raffa Al Farezzy)





