
Potret Kemkomdigi saat memaparkan penyiapan Peraturan Menteri terkait pelabelan kecerdasan buatan (AI). Sumber. cnbcindonesia.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur kewajiban pelabelan terhadap konten yang dihasilkan oleh generatif Artificial Intelligence (AI). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, pada Senin (26/1). Aturan tersebut mewajibkan platform AI memberi label pada konten berbasis AI di ruang digital, dengan sanksi penurunan konten bagi pelanggaran.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Muhammad Adzka Ramadhan menyampaikan, dirinya sangat mendukung terhadap rencana pelabelan pada hasil konten AI. Menurutnya, teknologi sebesar AI perlu diatur agar tidak disalahgunakan dan merugikan masyarakat.
“Poin utamanya regulasi tersebut bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan penggunaan AI berlangsung secara etis, transparan, dan penuh tanggung jawab. Tanpa adanya aturan yang jelas, resiko manipulasi informasi dan pelanggaran hak cipta akan berpotensi semakin meningkat,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Jurusan Perbankan Syariah (PSy), semester tiga, Muhammad Rahmat Izzudin mengatakan, perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan serius, terutama terkait etika, privasi, dan kredibilitas informasi. Sehingga, masyarakat kerap kesulitan membedakan konten asli dengan yang dihasilkan AI.
“AI tidak lagi sekedar menjadi alat teknis, tetapi turut memengaruhi budaya digital dan pola komunikasi masyarakat. Oleh karena itu, upaya negara dalam merumuskan regulasi, standar, dan etika penggunaan AI merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan secara serius,” ujarnya.
(Mahendra Dewa Asmara)





