
Menkomdigi Meutya Hafid memblokir sementara akses terhadap AI Grok. Sumber. komdigi.go.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan, Indonesia resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis artificial intelligence (AI) Grok. Kebijakan ini dilakukan imbas temuan penyalahgunaan AI dalam produksi konten pornografi palsu. Menurutnya, praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), semester 11, Rayhan Al Hafizh menyampaikan, pemutusan akses sementara terhadap AI Grok menjadi langkah positif dalam menanggulangi praktik penyalahgunaan kecerdasan buatan. Dirinya menyebut, Kemkomdigi perlu menyediakan platform pengaduan guna meningkatkan keamanan di ruang digital.
“Selain memblokir akses terhadap aplikasi atau website AI, pemerintah juga perlu menyediakan wadah pengaduan di setiap sosial media. Seperti yang kita ketahui, masyarakat sangat sulit melakukan pelaporan, terutama ketika menjadi korban pelecehan di ruang digital,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), jurusan Ilmu Politik (Ilpol), semester lima, Raditya Tama mengungkapkan, pemutusan akses sementara dinilai kurang efektif karena berpotensi memunculkan kembali kasus serupa. Menurutnya, pemblokiran secara permanen akan lebih efektif dalam menjawab kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan.
“Tidak dapat dipungkiri, kecerdasan buatan sangat membantu manusia dalam menjalankan aktivitas, terutama bagi mahasiswa. Namun, dalam kasus ini Kemkomdigi dinilai perlu melakukan pemblokiran permanen terhadap akses AI yang mampu menghasilkan gambar,” ungkapnya.
(Mahendra Dewa Asmara)





