
Tata cara pendataan pengguna kendara di UIN Jakarta. Sumber. Dok. Pribadi
UIN Jakarta akan memberlakukan kartu parkir wajib bagi seluruh sivitas akademik mulai Januari 2026 sebagai bagian dari penataan sistem parkir dan upaya menuju Green Campus. Pendataan pengguna kendaraan dilakukan melalui tautan verifikasi yang tersedia hingga 30 November 2025. Kebijakan ini diharapkan membantu menciptakan area parkir yang lebih tertib sekaligus mendukung pengelolaan mobilitas kampus secara berkelanjutan.
Salah satu petuga parkir UIN Jakarta, Restu Erlangga menjelaskan, sistem parkir berbasis kartu akan diterapkan bagi seluruh civitas akademik dan mahasiswa. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung lingkungan kampus yang lebih bersih dengan mengurangi penggunaan kertas dan plastik, sekaligus meningkatkan kenyamanan serta efisiensi bagi pengguna layanan parkir.
“Perpindahan dari karcis menuju kartu menjadi langkah praktis yang mempermudah proses keluar masuk kendaraan. Mahasiswa dan seluruh sivitas akademik diharapkan dapat menggunakan kartu parkir secara bijak dan mematuhi aturan yang mulai diberlakukan pada awal Januari 2026,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) semester lima, Riastuti Dwiyanti mengungkapkan, ajakan penggunaan kartu parkir dibuat untuk mendukung tercapainya Green Campus melalui pengurangan kertas dan sampah plastik. Kebijakan yang tertib dianggap penting agar pemakaian kartu lebih bijak, sehingga risiko kartu hilang atau rusak dapat ditekan.
“Kebijakan ini idealnya diterapkan dalam jangka panjang agar manfaatnya lebih maksimal. Pihak kampus juga diharapkan menyediakan panduan yang jelas terkait penggunaan kartu, sehingga tidak terjadi kesalahan dan seluruh sivitas akademik dapat beradaptasi dengan lebih mudah,” ungkapnya.
(Maura Maharani Rizy)





