
Dengan Legal Tech, layanan hukum fokus pada peningkatan akurasi digital. Sumber. hukumonline.com
Teknologi hukum atau legal tech kini mulai diadopsi berbagai kantor hukum di Indonesia. Inovasi ini hadir untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, dan menghadirkan layanan yang lebih profesional. Penerapannya kian terlihat, terutama di sejumlah firma hukum di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), Semester Lima, Daffa Aradhana Wiesmar menuturkan, penerapan legal tech saat ini, perlu mempertimbangkan batasan di daerah Tertinggal, Terpencil, Terpelosok (3T) karena akses yang masih terbatas. Oleh karena itu, untuk digunakan sistem transisi yang mengintegrasikan perekaman data secara fisik dan digital.
“Dalam konteks etika dan keamanan, kita merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi yang harus dipatuhi agar data tidak bocor. Setiap individu mempunyai data pribadi yang tidak bisa disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi datanya,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), Semester tiga, Ana Sofi Nurjanah mengungkapkan, penyebarluasan pemahaman legal tech dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penyuluhan langsung, seminar, dan pembuatan konten edukasi. Semuanya harus didukung oleh sumber informasi dan rujukan undang-undang yang jelas.
“Kita harus memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, didukung oleh undang-undang yang jelas dan kredibel, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang akurat tentang legal tech,” ungkapnya.
(Safia Salsabila Putri)








