Jasa Nikah Siri Dipasarkan di TikTok, Mahasiswa Soroti Potensi Penyimpangan Agama dan Negara

Fenomena nikah sirih. Sumber. wartakini.co.id


Promosi jasa nikah siri di TikTok memicu perhatian publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menindak praktik tersebut pada November 2025. Penawaran akad cepat ini dinilai tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, tidak sah menurut negara, serta berpotensi merugikan pihak perempuan. Fenomena ini juga mendapat sorotan mahasiswa, yang menilai praktik tersebut menyimpang dari ketentuan pernikahan dalam agama.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Sarifatun Nazwa menuturkan, praktik nikah siri memiliki banyak risiko karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat oleh negara. Kondisi ini membuat perempuan serta anak berada pada posisi rentan, mulai dari hilangnya perlindungan hukum hingga tidak diakuinya hak waris. Promosi nikah siri di TikTok yang hanya mensyaratkan ‘datang berdua’ tidak sesuai dengan rukun pernikahan dalam agama.

“Pernikahan yang tidak dicatat itu punya banyak dampak, terutama bagi istri dan anak. Jika terjadi kekerasan, perempuan tidak bisa mendapat perlindungan hukum, dan hak waris pun hilang. Rukun nikah siri sebenarnya sama seperti pernikahan pada umumnya harus ada wali, dua saksi, akad, dan mahar. Jadi kalau hanya membawa diri dan pasangan, itu tidak sah dan bisa dianggap zina jika tetap dilakukan,” jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), Prodi Ilmu Hadis, semester tiga, Tazqiya Noor Hidayat menyampaikan, maraknya promosi nikah siri di TikTok sebagai fenomena yang menyesatkan karena menampilkan proses akad seolah dapat dilakukan secara instan. praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan agama maupun hukum negara, sehingga dapat merugikan perempuan dan keturunan karena tidak memberi perlindungan hukum yang jelas.

“Fenomena ini bukan semata karena kurangnya literasi agama, tetapi lebih karena keinginan sebagian anak muda yang terburu-buru ingin menikah. Ketika pernikahan dilakukan tanpa kejelasan dan tidak dicatat, konsekuensinya berat, terutama bagi perempuan yang kehilangan dasar hukum atas status pernikahannya,”ujarnya

(Fayruz Zalfa Zahira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *