Cegah Konten Negatif, Kemkomdigi Sahkan PP TUNAS Lindungi Anak

PP TUNAS resmi disahkan sebagai langkah krusial untuk memperkuat landasan hukum dan mempercepat perlindungan anak di Indonesia. Sumber. rri.co.id


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan anak dari konten digital bermuatan negatif. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan memperkuat pengawasan, memperluas literasi digital, dan mendorong keterlibatan generasi muda dalam menciptakan ekosistem daring yang lebih aman bagi kelompok usia rentan. Regulasi ini juga disiapkan untuk menjawab meningkatnya risiko paparan konten berbahaya seiring intensitas penggunaan internet di kalangan anak dan remaja.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester delapan, Tenku Putra Yasser menuturkan, perubahan PP terkait perlindungan anak dari konten digital bermuatan negatif sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap akses digital yang aman bagi anak. Kebijakan tersebut dipandang mampu mendukung proses tumbuh kembang anak secara lebih optimal dengan memberi batasan yang jelas terhadap konten berisiko.

“Efektivitas aturan ini tetap ditentukan oleh bagaimana implementasinya dijalankan. Regulasi tersebut dapat menjadi pijakan awal dalam mengurangi paparan konten berbahaya tanpa harus berbenturan dengan kebebasan berekspresi, selama fokusnya diarahkan pada perlindungan dan dampak positif bagi kelompok usia rentan,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tiga, Fadhilah Putri mengungkapkan, peran media dan kreator muda sangat penting sebagai figur panutan di ruang digital. Konten yang edukatif, informatif, serta berpijak pada sikap kritis diperlukan untuk menghadapi platform yang masih memungkinkan peredaran materi berbahaya. Dalam konteks tersebut, PP TUNAS dipandang sebagai langkah strategis karena mewajibkan penyedia platform digital menyaring konten dan menerapkan verifikasi usia.

“Meski demikian, tantangan tetap ada, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga pemahaman teknis mengenai isu perlindungan anak. Penyusunan konten yang ditujukan bagi kelompok usia rentan juga memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pendekatan yang hati-hati dan terarah dibutuhkan untuk memastikan ruang digital benar-benar aman sekaligus mendukung perkembangan anak,” ungkapnya.

(Maura Maharani Rizky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *