
Ketua LSF, Naswardi, siapkan aturan baru untuk konten di platform OTT. Sumber. ivoox.id
Pemerintah bersama Lembaga Sensor Film (LSF) menyiapkan aturan baru untuk memfilter konten di platform Over the Top (OTT), terutama tayangan live streaming. Ketua LSF, Naswardi, menyebut aturan yang mengacu pada UU Perfilman 2009 itu masih dalam tahap inisiasi dan akan diajukan melalui Omnibus Law Kebudayaan yang mencakup UU Perfilman, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Cagar Budaya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester delapan, Alwan Maulana menuturkan, perhatian pemerintah dalam mengawasi tayangan live streaming merupakan langkah yang sangat tepat. Banyaknya konten yang dapat diakses masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua, remaja, hingga anak-anak, menjadikan pengawasan sebagai kebutuhan mendesak.
“Kebebasan akses di era digital saat ini telah menimbulkan sejumlah permasalahan, terutama bagi anak-anak. Konten live streaming yang menampilkan kekerasan seksual maupun penggunaan bahasa kasar menjadi ancaman serius yang perlu dibatasi agar ruang digital tetap aman dan sehat untuk semua pengguna,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tiga, Faiza Nur Auia mengungkapkan, tingginya minat masyarakat dalam mengonsumsi konten live streaming dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kemudahan akses, kecepatan koneksi internet, serta variasi konten yang beragam membuat live streaming semakin digemari oleh banyak kalangan.
“Pemerintah harus memastikan konten live streaming tetap sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, pengawasan dan regulasi dapat diterapkan tanpa mengurangi minat masyarakat dalam menikmati konten tersebut, sehingga ruang digital tetap sehat sekaligus menarik bagi pengguna,” ungkapnya.
(Yuzka Al-Mala)





