Penyelenggaraan Haji Direformasi, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Baru

Presiden Prabowo Subianto siapkan perpres baru terkait Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sumber. ekonomi.bisnis.com


Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Badan Penyelenggara Haji (BPH). Kebijakan ini akan direalisasikan apabila Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) disetujui DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Mahasiswa Magister Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Studi Agama-Agama, semester empat, Nyi Ayu Khofifah mengungkapkan, dakwah mengenai ibadah haji dapat dilakukan melalui aplikasi Haji Pintar. Kehadiran aplikasi ini dinilai mampu menjadi sarana efektif dalam mendukung pemahaman dan praktik keagamaan.

“Aplikasi ini melengkapi penerapan fiqih dalam pelaksanaan manasik maupun pembinaan jemaah. Dengan dukungan teknologi digital, proses bimbingan haji menjadi lebih terstruktur, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan jamaah di era modern,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD) semester delapan, Gusti Gunawan menyampaikan, media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pelaksanaan ibadah haji. Pemanfaatan platform digital ini dinilai mampu meningkatkan aksesibilitas informasi bagi calon jamaah secara lebih cepat dan luas.

“Namun, tanggung jawab utama dalam pengelolaan haji tetap harus berada di tangan pihak berwenang. Hal ini penting agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

(Safia Salsabila Putri) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *