
Produk pangan impor ilegal yang masih terlihat di pasaran Indonesia. sumber. pom.go.id
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai peredaran produk pangan impor ilegal, meluas tanpa izin. Ditemukan dalam pasar domestik Indonesia, sehingga memicu desakan publik bagi pemerintah untuk segera memperketat celah pengawasan. Maka, wilayah perbatasan serta jalur distribusi nasional ditindaklanjuti, demi menjamin keamanan konsumsi.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester delapan, Raisha Maghfira Ibriansa menjelaskan, pangan impor ilegal di Indonesia dipicu oleh tingginya antusiasme pasar yang tidak sebanding dengan ketatnya pengawasan. Maka, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan metode konvensional, dalam menjaga gerbang perdagangan negara.
“Implementasi kerja sama antarnegara harus diperkuat, dengan integrasi teknologi pemantau. Masyarakat juga perlu aktif sebagai mata-mata konsumen, guna menutup celah koordinasi yang masih longgar di lapangan,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), semester empat, Karimah Izzati Adelia menuturkan, luasnya geografis perbatasan Indonesia menjadi celah yang dimanfaatkan oknum nakal, untuk memasukkan produk tanpa izin. Meskipun guna memenuhi permintaan konsumen, perlunya regulasi yang kuat harus dibarengi dengan ketelitian pengguna produk.
“Selain penguatan koordinasi antarlembaga di jalur masuk ilegal, edukasi kepada masyarakat untuk disiplin memeriksa izin edar sebelum membeli adalah kunci. Maka, hal utama untuk memutus rantai distribusi pangan ilegal secara mandiri dapat terpenuhi,” tuturnya.
(Muhammad Raffa Al Farezzy)





