
SENTRA KI dibentuk, agar akses hak cipta dipermudah Sumber.dgip.go.id
Kementerian Hukum (KEMENKUM), Supratman Andi Agtas perkuat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), sebagai wadah perlindungan dan jembatan riset terhadap perguruan tinggi. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan literasi KI di kalangan akademisi, serta memberi kepastian hukum bagi setiap karya intelektual yang dihasilkan mahasiswa di tingkat perguruan tinggi
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester sembilan, Muhammad Habiburrahman mengungkapkan, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di kampus sangat penting untuk memfasilitasi hak cipta, serta memberikan pendampingan. Maka, inovasi mahasiswa tidak hanya sekedar kumpulan dokumen di jurnal internal.
“Melalui Sentra KI, peluang karya kami untuk dilirik industri dan didukung dalam penelitian menjadi terbuka lebar. Sehingga kepercayaan diri mahasiswa, untuk terus berkarya semakin meningkat,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Sistem Informasi (SI), semester empat, Dinda Naurah menuturkan, publikasi dan pengurusan hak cipta bagi mahasiswa masih sangat terbatas. Hadirnya Sentra KI memudahkan mahasiswa untuk bisa berkolaborasi erat dalam menghargai karya mahasiswa.
“Kami sangat mengharapkan pendampingan dan fasilitas dari kampus, serta Sentra KI. Guna mempermudah proses publikasi dan perlindungan karya, demi menjamin kenyamanan serta keamanan mahasiswa dalam berinovasi,” tuturnya.
(Jiddan Akrom Ramadhan)








