RDK FM

Ilustrasi Penggunaan KTP Digital. Sumber Foto: Voi.id


Pemerintah akan melakukan penyebaran transformasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi digital, dan akan mulai diuji coba pada Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhur Binsar Panjaitan, pada Senin (15/1). Penyebaran  KTP Digital tersebut dilakukan melalui kolaborasi pengembangan dan pemanfaatan Digital ID.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah, semester 10, Muhammad Al-Ghifari menuturkan, terdapat kemungkinan KTP Digital dilakukan seperti e-KTP yang lebih efisien dan berguna. Meski demikian, dalam hal administratif penggunaan KTP fisik masih sering dipergunakan, sehingga penyebaran digitalisasi KTP akan mempermudah kedepannya.

“Dampak positifnya, lebih efisien masyarakat menggunakan KTP Digital. Kalau dampak negatifnya, bisa saja ada kebocoran data. Jadi, sarannya data masyarakat harus bisa dijaga lebih baik lagi. Sosialisasi dan digitalisasi bisa berguna dan berdampak kepada masyarakat, apalagi permasalahan terkait administratif yang masih menggunakan KTP fisik,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, jurusan Ilmu Hadist, semester delapan, Muhammad Fauzan menjelaskan, keamanan dari penggunaan KTP Digital yang digunakan oleh masyarakat tergantung dari cyber dan harus menghindari bentuk kebocoran data seperti yang sudah terjadi di beberapa waktu lalu.

“Kalau misalnya administrasi dari perangkat desanya belum ada digitalisasi ya buat apa?, karena ujung-ujungnya kelurahan butuh kertas foto copy. Jadi, fasilitas ke perangkat desanya harus dirapihin dulu supaya bisa merata ke masyarakatnya,” jelasnya.  

(Firdania Maulida Syahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *