Eksistensi juru parkir liar tuai kontroversi masyarakat, Sumber. Kompas.id
Pada Rabu (24/04), ramai ajakan dari berbagai pihak untuk tidak memberikan uang pada juru parkir liar di mini market. Pengaturan parkir di minimarket telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diperlukan keberanian dan pengawasan agar dapat meredam oknum yang melakukan perlawanan. Selain itu, sinergi atau kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan pengelola minimarket juga diperlukan dalam menertibkan permasalahan tersebut.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum, semester 10, Arya Farhan mengatakan, aksi terhadap penolakan juru parkir liar di minimarket terjadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih retribusi. Peringatan yang dipajang dari pihak minimarket dirasa sangat penting untuk mengedukasi para pengunjung agar tidak merasa khawatir dan ragu terhadap kehadiran juru parkir liar.
“Undang-undang yang diberlakukan dirasa kurang mendapatkan perhatian, maka diperlukan sosialisasi melalui media sosial. Kegiatan sosialisasi tersebut juga harus beriringan dengan tindakan melalui pihak yang bersangkutan. Pemerintah perlu menggalakkan peraturan tersebut melalui pengaduan pada pihak kepolisian. Di samping itu, pihak minimarket juga mesti menyediakan divisi pengelola parkir demi meningkatkan keamanan pengunjung minimarket,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir (IAT), semester delapan, Adzkiyaa Kamila menuturkan, sempitnya lapangan pekerjaan merupakan salah satu alasan melonjaknya juru parkir liar di mini market. Hal tersebut terus menjadi masalah dasar pokok perekonomian di Indonesia. Meskipun di samping itu, dampak positif kehadiran juru parkir liar dapat meningkatkan keamanan minimarket itu sendiri.
“Bertolak belakang dengan dampak positif, masih ditemukan juru parkir liar yang hanya mementingkan uang dari para pengunjung. Dilihat dari permasalahan tersebut, pemerintah mesti memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan kompetensi masyarakat guna mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia. Imbauan dari pihak minimarket untuk tidak membayar parkir juga perlu dipertajam agar mengurangi keresahan masyarakat terhadap juru parkir liar,” jelasnya.
(Gisska Putri Hidayat)
kepo nih