RDK FM

Salah satu toko kelontong yang ada di Indonesia. Sumber. BIJE


Pada Rabu (14/8), Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengkhawatirkan usaha warung kelontong terancam gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Dengan adanya peraturan tersebut, omzet para pedagang menurun drastis.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester empat, Muhammad Sachrul Hidayat mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Kesehatan yang baru telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, terutama terkait dengan penurunan omzet yang mereka alami. Dalam kondisi tersebut, penting untuk menemukan keseimbangan antara kebijakan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, terutama bagi usaha kecil yang rentan. 

“Pendekatan yang inklusif sangat diperlukan untuk meningkatkan kedamaian masyarakat, di mana para pedagang diajak berdialog dan mencari solusi bersama. Langkah tersebut menjadi strategis karena dinilai dapat mengurangi dampak negatif sekaligus tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat. Kebijakan kesehatan yang efektif tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan semata, tetapi juga dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi para pelaku usaha.

Salah seorang pedagang kelontong, Mohammad Sulaeman mengungkapkan, penurunan omzet yang signifikan akibat larangan-larangan tertentu membuat para pedagang mempertanyakan keberlanjutan usaha. Peraturan tersebut dirasa sangat memberatkan karena mereka tidak memiliki banyak cadangan modal untuk menahan penurunan pendapatan yang tajam. Dirinya merasa bahwa pemerintah kurang memperhatikan kondisi ekonomi pedagang kecil ketika menetapkan peraturan tersebut. 

“Tanpa adanya penyesuaian atau bantuan, bisnis kecil mungkin akan kesulitan bertahan dalam jangka panjang. Bisnis kecil disini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Maka dari itu, pentingnya memperhatikan keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi. Pemerintah dapat meninjau kembali peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi para pedagang kecil, serta mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan dan ekonomi secara bersamaan,” pungkasnya.

(Gisska Putri Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *