RDK FM

Proses Uji KIR bagi Kendaraan yang Membawa Barang dan Penumpang. Sumber. dishub.kulonprogokab.go.id


Kecelakaan bus yang menimpa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Depok saat touring telah menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya mengenai penyebab kecelakaan. Setelah diusut, kecelakaan terjadi karena tidak adanya uji kelayakan transportasi itu sendiri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiartno mengimbau masyarakat untuk menolak ketika kendaraan yang disewa tidak memiliki uji KIR. Masyarakat berhak meminta penggantian kendaraan yang baru atau membatalkan penyewaan dengan alasan ketidaksesuaian kriteria keselamatan. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester empat, Tegar Pijar Matahari menjelaskan, perlu pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu terkait status uji KIR sebelum digunakan. Bila sudah uji KIR, biasanya ada tanda di plat nomor kendaraan.

“Tanda di plat nomor menandakan bahwa kendaraannya sudah diuji kelayakan teknis di jalan raya sehingga aman untuk dipakai membawa penumpang dan barang. Perlu adanya sosialisasi ke masyarakat untuk lebih tahu tentang kendaraan yang layak dan bagus untuk dipakai, guna menghindari banyaknya kecelakaan yang sangat merugikan berbagai pihak,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester empat, Rakha Rif’at Aryaputra mengatakan, bahwa uji kelayakan juga bukan hanya tentang rem blong, tetapi juga lampu kendaraan yang berfungsi dengan baik atau tidak, terang atau tidak, spion, serta bahan mesin yang ada di kendaraan tersebut. 

“Pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan baik ketika kendaraan tersebut keluar seri. Maka, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji KIR agar memastikan kelayakan kendaraan itu. Hanya saja, perlu terus meningkatkan keamanan dan pengawasan secara ketat, khususnya terkait uji KIR setiap kendaraan. Semoga pemerintah lebih memperluas jangkauan untuk memperketat kendaraan agar memiliki kelayakan uji kendaraan begitupun dengan supirnya,” pungkasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *