RDK FM

Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan rencananya untuk mengaktifkan kembali Penjara Alcatraz. Sumber. cnnindonesia.com


Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berencana mengaktifkan kembali Penjara Alcatraz sebagai fasilitas bagi narapidana dengan tingkat keamanan tinggi. Penjara legendaris yang telah ditutup selama lebih dari enam dekade itu dianggap sebagai simbol penegakan hukum dan ketertiban dunia. Namun, rencana ini belum terealisasi karena terkendala tingginya biaya operasional dan kerusakan infrastruktur.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester delapan, Ajie Dzulvian Akbar menuturkan, kebijakan membuka kembali Penjara Alcatraz memiliki dua sisi. Lokasinya yang terpencil dapat menimbulkan rasa keterasingan bagi narapidana dan memunculkan efek jera, tetapi perubahan perilaku sejatinya bergantung pada pola pikir individu.

“Selain hukuman fisik, pendekatan edukatif dan rehabilitatif dinilai lebih efektif untuk mencegah pengulangan tindak kejahatan. Edukasi dan pendampingan psikologis dianggap penting agar narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan perspektif yang lebih baik,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), prodi Ilmu Hukum (IH), semester empat, Tiara Rifani Junior mengungkapkan, rencana pembukaan kembali Penjara Alcatraz berpotensi memberikan efek jera yang kuat bagi narapidana. Dengan reputasinya sebagai lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi dan lokasi yang sangat terisolasi, tekanan psikologis yang ditimbulkan dapat membuat pelaku kriminal merasa tertekan dan enggan mengulangi perbuatannya.

“Tingkat keamanan yang ketat dan pengawasan intensif menjadikan Alcatraz hampir mustahil untuk dijadikan tempat pelarian. Langkah ini dianggap cukup relevan dalam upaya menurunkan angka kriminalitas secara global, khususnya terhadap pelaku tindak kejahatan berat yang memerlukan sistem pengawasan maksimal,” ungkapnya.

 (Nayla Putri Kamila)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *