RDK FM

Jaminan TNI terkait aktivitas di kampus beriringan dengan sorotan mahasiswa terhadap implikasi perluasan peran institusi tersebut setelah revisi UU. Sumber. pnn.ac.id


Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tidak adanya perintah bagi prajurit untuk melakukan tindakan represif atau intimidasi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk terhadap mahasiswa. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI berkomitmen menjaga netralitas dan menghormati kebebasan akademik dengan tidak mencampuri urusan internal kampus.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester delapan, Fathiah Inayah menilai, sebelum revisi Undang-Undang TNI, keterlibatan TNI dalam ranah sipil masih terbatas. Namun setelah revisi dilakukan, peran TNI mulai merambah ke beberapa aspek sipil, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan bela negara. Kondisi ini menjadi kejutan budaya bagi mahasiswa yang sebelumnya hanya mendapatkan materi bela negara secara teori tanpa keterlibatan langsung dalam pelatihan fisik.

“Latihan fisik, maka perlu dilakukan kajian yang matang untuk mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang. Di sisi lain, harapan juga muncul agar pemerintah dapat merealisasikan janjinya dalam membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor sipil. Hal ini penting mengingat saat ini persaingan kerja semakin ketat, terutama dengan adanya keterlibatan TNI yang berpotensi menambah tantangan bagi lulusan sipil,” ucapnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH, jurusan Hukum Keluarga (HK), semester empat, Nabila Dhiya Khalida menuturkan, mahasiswa perlu mengembangkan pola pikir kritis dan tidak menerima informasi secara mentah. Setiap isu yang berkembang harus digali lebih dalam agar pemahaman yang diperoleh lebih objektif dan tidak terbentuk hanya dari narasi tunggal. Dalam konteks pendidikan bela negara, penyampaian materi tersebut dinilai tidak harus dimasukkan ke dalam kurikulum kampus, karena akses terhadap informasi semacam itu dapat diperoleh di luar lingkungan akademik.

“Pemberian wewenang kepada TNI di lingkungan kampus pun sebaiknya dibatasi hanya pada fungsi pemantauan tanpa keterlibatan langsung. Hal ini penting mengingat sensitivitas mahasiswa terhadap kehadiran unsur militer dalam ruang akademik. Diperlukan peninjauan lebih lanjut terhadap kebijakan yang melibatkan TNI agar pelaksanaannya selaras dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat secara luas, serta tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja,” tuturnya.

(Nadine Fadila Azka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *