
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat. Sumber. Bisnissyariah.co.id
Pada Rabu (31/7), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam proses pengelolaan zakat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi muzakki (pemberi zakat) serta mustahik (penerima zakat). BAZNAS berkomitmen untuk menerapkan teknologi dan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Sistem Informasi (SI), semester delapan, Fatihatsal Murfi mengatakan, penekanan yang dilakukan oleh BAZNAS merupakan upaya dalam menjaga kesatuan rantai, yakni menjadikan BAZNAS sebagai wadah para muzakki yang kemudian disalurkan kepada mustahik. Adapun indikator keberhasilan dalam perlindungan data pribadi, seperti dukungan penuh yang menjadi simbol kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS.
“Teknologi juga menjadi batu loncatan akan keberhasilan upaya tersebut, tetapi teknologi juga menjadi ancaman dalam kebocoran data pribadi. Untuk menjaga keseimbangan teknologi dalam hal itu, media turut berperan aktif dengan menyalurkan informasi terkait data pribadi yang didukung oleh pro-kontra opini yang diterapkan. Selain peran media, pemerintah harus membantu mempertegas undang-undang dan peraturan pemerintahan dalam membantu BAZNAS menjalankan upaya yang dilakukannya,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Fisika, semester empat, Rahma Amelia menanggapi, keamanan data pribadi merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Kejadian kebocoran data pribadi di bulan lalu menjadi penyebab kurangnya kepercayaan masyarakat akan institusi pemerintahan. Dengan pembelajaran tersebut, BAZNAS bekerjasama dengan pemerintah untuk mengelola dan mengupayakan keamanan data pribadi para muzakki dan mustahik.
“Dengan diterapkannya upaya peningkatan keamanan tersebut, masyarakat dapat lebih mempercayai dan lebih mendukung pihak BAZNAS. BAZNAS juga memastikan tidak adanya penggunaan data pribadi untuk hal-hal yang menjerumuskan, khususnya dengan tanda tangan bermaterai. Jika ditemukannya kesalahan penggunaan data oleh pihak tertentu, maka pihak tersebut mendapatkan tuntutan sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, bahwa dalam perihal ini, pemuda memiliki peran aktif dalam mengkampanyekan upaya yang akan direalisasikan oleh BAZNAS. Harapannya, semoga apa yang diupayakan BAZNAS mendapat dukungan penuh dan partisipasi dari masyarakat.
(Gisska Putri Hidayat)