Potret Gebyar Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korlantas Polri. Sumber. Rakyat Merdeka
Berdasarkan data akhir, angka kecelakaan di Indonesia telah mencapai 152.000 lebih dengan 27.000 korban meninggal dunia. Melihat hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) bertindak cepat. Guna meminimalisir, Korlantas Polri mengadakan Gebyar Keselamatan 2024. Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan menertibkan pengguna kendaraan roda dua, hingga roda empat dalam berlalu lintas. Target dari Gebyar Keselamatan tersebut adalah pengendara yang over speed, tidak menggunakan helm, mabuk berkendara, dan lain sebagainya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Hilman Sulaiman Hafidz menuturkan, melihat realitas kini, pengendara roda dua adalah yang paling dominan mengalami kecelakaan. Banyak pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas. Karena hal tersebut, angka kecelakaan terus meningkat pesat.
“Kecelakaan yang terdata saja sudah banyak, apalagi yang tidak terdata. Mungkin untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dapat dimulai dari kesadaran diri sendiri. Karena kecelakaan dapat terjadi karena berbagai faktor. Mungkin kedepannya pihak Polri dapat memperbanyak sosialisasi atau edukasi terkait keselamatan dalam berkendara, atau menggunakan media sosial (medsos) sebagai medium,” ujarnya.
Mahasiswa FDIKOM, jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester empat, Muhammad Rizki Musthafa menjelaskan, jika dari segi berkendara, para pengendara sudah terlihat peduli terhadap keselamatan masing-masing. Namun, masih banyak juga kendaraan yang tidak berhati-hati dan membahayakan pengendara lain.
“Banyak kendaraan yang sebetulnya membahayakan dan merugikan kendaraan lainnya. Misalnya seperti angkot yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, parkir sembarangan, dan lain sebagainya. Mungkin untuk data kecelakaan dapat dipublikasi secara terbuka oleh pihak Polri untuk meningkatkan awarenesss pengendara. Selain itu, proses kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) mesti disuguhkan untuk orang yang memang kayak diberikan izin untuk mengemudi,” jelasnya.
(Rayhan Anugerah Ramadhan)