
Para pengemudi ojek online (ojol) yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sumber. BaperaNews
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinantikan oleh para pekerja, tidak terkecuali para driver ojek online (ojol). Namun, pada tahun 2024, THR para ojol akan diberikan pada bulan Mei, yakni setelah hari buruh. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, hal tersebut sudah menjadi rekomendasi komisi sembilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengimbau aplikator untuk memberikan THR bagi driver.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester enam, Muhammad Mauludi Rizki menuturkan, adanya pemberikan THR kepada pengemudi ojol merupakan langkah yang tepat. Sebab, hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan, hingga minat giat di kemudian hari selama bekerja.
“Meskipun mereka bukan pekerja atau pegawai, melainkan hanya sebatas mitra layanan masyarakat, setidaknya mereka turut membesarkan nama mitra dengan kerja kerasnya. Selain membantu kebutuhan para ojol, hal tersebut juga dapat meningkatkan kualitas hidupnya, khususnya di masa yang akan datang,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Kimia, semester empat, Muhammad Naufal Rahman mengatakan, para ojol sangat pantas untuk mendapatkan THR. Sebab, mereka yang bekerja di bawah naungan perusahaan turut memberikan jasa yang turut berbalik. Sebab, keringatnya meningkatkan kenaikan signifikan terhadap nama perusahaan.
“Jika para pengemudi ojol diberikan THR, mereka akan cenderung memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas karena telah mendapatkan apa yang mereka inginkan. Meskipun pada akhirnya keputusan ada di perusahaan terkait, baiknya perusahaan dapat memberikan keadilan bagi para mitranya melalui tunjangan dan bantuan,” tuturnya.
(Rayhan Anugerah Ramadhan)