RDK FM

Struk yang biasanya tertera pemotongan pajak. Sumber. Tribunnews


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Hal ini telah sesuai amanat Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta telah disampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR minggu lalu. Sri Mulyani menegaskan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pelaksanaan yang terencana agar dampaknya terkendali. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan (PMI), semester tiga, Nur Sya’bani menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan pajak progresif atau insentif khusus bagi pelaku usaha kecil agar dampaknya tidak terlalu besar, khususnya bagi mereka yang memiliki usaha tersebut. 

“Jika PPN Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN, saya khawatir hal ini akan menurunkan daya saing perekonomian kita, terutama dalam menarik investasi asing dan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tiga, Aura Izza menuturkan, kebijakan ini seharusnya didampingi dengan langkah-langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, mengingat tarif tersebut akan menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. 

“Saya harap pemerintah dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat tambahan pajak ini. Selain itu, diharapkan pemerintah segera merumuskan dan membuat  kiat pemantauan anggaran yang lebih transparan,” pungkasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *