107.9 RDKFM

DJP Tunda Pajak E-commerce, Menkeu Tunggu Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

DJP Kemenkeu menunda penerapan pajak bagi pedagang online di e-commerce, menunggu pertumbuhan ekonomi stabil mencapai 6 persen. Sumber. validnews.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak bagi pedagang online atau merchant di platform e-commerce. Keputusan tersebut diambil atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai kebijakan pajak baru akan diberlakukan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen dan kondisi ekonomi dinilai lebih stabil serta kondusif. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester lima, Shabrina Azkiya Anwar menuturkan, pemerintah perlu mengintegrasikan edukasi pajak secara langsung ke dalam kurikulum perguruan tinggi agar generasi muda lebih memahami pentingnya pajak sejak dini. Sosialisasi juga sebaiknya dilakukan melalui platform digital yang banyak digunakan mahasiswa, seperti webinar interaktif yang dikemas dengan gaya ringan dan tidak terlalu formal. “Kebijakan penundaan pajak memberikan keuntungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam jangka pendek karena memberi waktu untuk memperkuat bisnis dan meningkatkan daya saing di era digital. Namun, kebijakan tersebut berpotensi memperlambat pendapatan negara. Sebagai generasi muda yang akrab dengan dunia digital dan ekonomi kreatif, mahasiswa masih perlu pendampingan agar lebih siap memahami dan menerapkan edukasi pajak secara komprehensif,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Matematika, semester tiga, Radjwa Fathi Faisrame mengatakan, kebijakan pajak terhadap pedagang online kurang tepat. Banyak pelaku UMKM kini tidak hanya berjualan secara offline, tetapi juga aktif di platform digital seperti TikTok dan Shopee yang memerlukan modal serta dukungan keuangan lebih besar untuk meningkatkan penjualan. Jika pertumbuhan ekonomi melambat, kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan usaha kecil dan menurunkan daya saing mereka di pasar digital. “Tarif pajak yang tinggi tanpa manfaat nyata justru berpotensi merugikan pedagang. Mahasiswa memiliki peran dalam membantu edukasi pajak, meski keterlibatannya masih terbatas. Meski terasa kurang adil, pedagang online sebaiknya tetap dikenakan pajak agar tercipta keadilan antara pelaku usaha daring dan luring,” ujarnya. (Nadine Fadila Azka)

Perkuat Transparansi Aliran Dana, Kemenkumham Luncurkan Sistem Beneficial Ownership

Kemenkumham luncurkan aplikasi untuk memberantas kejahatan keuangan. Sumber. kemenkum.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Sistem Beneficial Ownership sebagai langkah konkret dalam memperkuat transparansi untuk memberantas tindak kejahatan keuangan di Indonesia. Peluncuran yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperluas keterbukaan data dan memperkuat pengawasan terhadap struktur aliran dana. Melalui sistem ini, pemerintah berharap upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI), semester lima, Regaina Eka Martasari menyampaikan, Program Beneficial Ownership meskipun belum sepenuhnya berjalan optimal, tetapi merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik guna mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. “Melalui penerapan program ini, kesempatan bagi masyarakat untuk memantau dan memahami transparansi anggaran menjadi semakin terbuka. Jika seluruh elemen bangsa mampu bersinergi dan memanfaatkan sistem ini secara optimal, maka upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kemajuan serta masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) semester tiga, Cahya Husnul Khotimah mengatakan, program yang diluncurkan oleh Kemenkumham memberikan dampak signifikan bagi negara. Transparansi anggaran dinilai sebagai langkah penting yang harus ditegakkan melalui penguatan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih ketat agar tata kelola keuangan negara berjalan dengan baik. “Mahasiswa juga memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar penerapannya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Harapannya, sistem ini dapat membantu meminimalisir penggunaan dana yang tidak tepat sasaran serta menekan praktik korupsi, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya. (Maura Maharani Rizky)

Perkuat Ekonomi Nasional, Mendiktisaintek Fokuskan Tri Dharma Kampus pada Sains dan Teknologi

Mendiktisaintek tekankan sinergi kampus dan industri sebagai kunci pertumbuhan ekonomi nasional. Sumber. wartasidoarjo.pikiran-rakyat.com Arah kebijakan pendidikan tinggi ditegaskan harus berfokus pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui sinergi kampus berbasis sains dan teknologi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menilai kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Jurusan Sistem Informasi (SI), semester lima, Rifqi Febriansyah mengatakan, peran mahasiswa dalam bidang sains sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pemikiran yang mampu melahirkan ide-ide inovatif. “Kontribusi mahasiswa dapat diwujudkan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, melakukan penelitian sains yang bermanfaat bagi masyarakat luas, hingga merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fdikom), Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Muhammad Rofiq Nurzaki mengungkapkan, keikutsertaan mahasiswa dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi sangat penting, karena mahasiswa merupakan aset masa depan bangsa. Terlebih lagi apabila para mahasiswa ini memiliki kemampuan yang berpengaruh terhadap masyarakat. “Jika kemampuan mahasiswa tersebut sangat berpengaruh bagi masyarakat, maka akan memiliki efek besar terhadap perekonomian. Kemudian, Tri Darma Perguruan Tinggi sebenarnya bisa dilakukan dengan satu cara, yakni dengan memberikan pengajaran langsung kepada masyarakat terkait segala hal yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (Mahendra Dewa Asmara)

Kemenag Dorong Wakaf Jadi Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kemenag dorong wakaf produktif penggerak ekonomi umat. jpnn.com Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi peran wakaf sebagai solusi ekonomi masyarakat. Wakaf tidak lagi sebatas pembangunan makam atau masjid, tetapi juga diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester lima, Nazdah Issyatu Rachman mengatakan, wakaf memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi umat di Indonesia. Potensi tersebut dapat diwujudkan jika wakaf dikelola dengan sistem yang terarah dan berorientasi pada keberlanjutan. “Dengan pengelolaan yang produktif, wakaf tidak hanya terbatas pada fungsi sosial, tetapi juga dapat berperan sebagai sarana strategis dalam pengembangan usaha. Pemanfaatan wakaf secara tepat diyakini mampu memperkuat kemandirian ekonomi umat sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Ekonomi Syariah (Eksyar), semester tiga, Asiyah Salsabila Nur menuturkan, wakaf tidak lagi semata-mata dipandang sebagai ibadah, melainkan juga sebagai instrumen ekonomi yang memiliki potensi besar jika dikelola secara profesional. Pemahaman ini membuka peluang bagi wakaf untuk berperan lebih luas dalam mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat. “Pengelolaan wakaf secara profesional dapat menjadikannya sebagai modal sosial strategis yang mampu mendorong pembangunan umat. Melalui langkah tersebut, wakaf tidak hanya memberi manfaat spiritual, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya. (Nadine Fadila Azka)

Targetkan 20.000 Lulusan Baru, Program Magang Resmi Digelar Akhir 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menuturkan program magang 20.000 fresh graduate dipersiapkan untuk kuartal IV 2025. Sumber. bantenraya.com Pemerintah menyiapkan program magang bagi 20.000 lulusan baru yang akan dimulai pada kuartal IV tahun 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut, program ini tengah dimatangkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto agar mampu mencetak tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan industri. Program tersebut diharapkan memberi pengalaman kerja relevan bagi fresh graduate sekaligus memperkuat kesiapan memasuki pasar kerja nasional. Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), Program Studi (Prodi) Aqidah Filsafat Islam (AFI), semester sembilan, Neneng Widiastuti mengatakan, program magang kurang efektif jika dijalankan dalam jangka panjang. Banyak individu dinilai sudah memiliki kesiapan untuk mendapatkan pekerjaan layak tanpa harus melalui proses magang terlebih dahulu. Selain itu, magang dianggap dapat membatasi ruang gerak seseorang, sedangkan penyediaan lapangan kerja dinilai lebih menjanjikan karena memberi kejelasan jenjang karier pada tahap berikutnya. “Meski demikian, program magang tetap memiliki peran dalam membantu pengembangan kemampuan yang sudah dimiliki sekaligus menjadi wadah untuk mengenali potensi dan bakat. Namun, penyediaan lapangan kerja dipandang lebih bermanfaat bagi masyarakat secara luas, karena dapat memberikan peluang nyata untuk membangun karier dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), prodi Perbandingan Mazhab (PMH), semester tiga, Alimatul Hekamiyah menuturkan, lapangan kerja lebih bermanfaat karena program magang menjadi sarana untuk mengasah keterampilan dan potensi. Pelaksanaan magang di kampus melalui organisasi juga dianggap mampu memberikan pengalaman sekaligus meningkatkan kemampuan mahasiswa. “Meski program magang hanya berlangsung dalam jangka pendek sehingga minat mahasiswa atau lulusan baru tidak selalu terjamin, keberadaannya tetap bisa menjadi jembatan menuju dunia kerja. Harapannya, program ini benar-benar memberi dampak positif bagi mahasiswa di masa mendatang, terutama dalam mendukung pengembangan potensi dan peningkatan kualitas diri,” tuturnya. (Maura Maharani Rizky)

Gaji DPR Rp65 Juta, Tuai Kritik di Tengah Krisis Ekonomi dan Kinerja yang Dipertanyakan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber. nasional.kompas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mencapai Rp65 juta meski tunjangan perumahan dihapus. Laporan yang dirilis pada Jumat (5/9) itu muncul di tengah gelombang demo 17+8 yang menuntut efisiensi anggaran negara. Publik menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi dan tidak sebanding dengan kinerja DPR. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester tujuh, Ismi Khairi mengatakan, keadilan sosial harus mencakup semua lapisan masyarakat. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji anggota DPR tidak mencerminkan nilai keadilan sosial karena seharusnya wakil rakyat lebih mengedepankan dialog dengan masyarakat dan mahasiswa untuk menampung aspirasi mereka. “Keadilan sosial idealnya hadir untuk semua, baik kalangan atas maupun bawah. Namun, sikap DPR yang tetap menaikkan gaji justru memperkuat anggapan masyarakat bahwa pemerintahan terbiasa dengan praktik korupsi dan membuat kinerja DPR semakin kurang dihargai,” ucapnya. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan Ekonomi Pembangunan (EP), semester lima, Jaka Ardiansyah mengungkapkan, kenaikan gaji DPR yang jauh dari kondisi penghasilan masyarakat berpotensi menimbulkan ketimpangan. Kenaikan tersebut semestinya disesuaikan dengan pendapatan rata-rata nasional agar lebih adil dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. “Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan pejabat tetap menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab. Tanpa pengawasan, dikhawatirkan muncul penyalahgunaan kewenangan, terlebih ketika kenaikan gaji tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang sepadan dengan kontribusi pajak masyarakat,” ungkapnya. (Safia Salsabila Putri)