DJP Tunda Pajak E-commerce, Menkeu Tunggu Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
DJP Kemenkeu menunda penerapan pajak bagi pedagang online di e-commerce, menunggu pertumbuhan ekonomi stabil mencapai 6 persen. Sumber. validnews.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak bagi pedagang online atau merchant di platform e-commerce. Keputusan tersebut diambil atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai kebijakan pajak baru akan diberlakukan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen dan kondisi ekonomi dinilai lebih stabil serta kondusif. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester lima, Shabrina Azkiya Anwar menuturkan, pemerintah perlu mengintegrasikan edukasi pajak secara langsung ke dalam kurikulum perguruan tinggi agar generasi muda lebih memahami pentingnya pajak sejak dini. Sosialisasi juga sebaiknya dilakukan melalui platform digital yang banyak digunakan mahasiswa, seperti webinar interaktif yang dikemas dengan gaya ringan dan tidak terlalu formal. “Kebijakan penundaan pajak memberikan keuntungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam jangka pendek karena memberi waktu untuk memperkuat bisnis dan meningkatkan daya saing di era digital. Namun, kebijakan tersebut berpotensi memperlambat pendapatan negara. Sebagai generasi muda yang akrab dengan dunia digital dan ekonomi kreatif, mahasiswa masih perlu pendampingan agar lebih siap memahami dan menerapkan edukasi pajak secara komprehensif,” tuturnya. Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Matematika, semester tiga, Radjwa Fathi Faisrame mengatakan, kebijakan pajak terhadap pedagang online kurang tepat. Banyak pelaku UMKM kini tidak hanya berjualan secara offline, tetapi juga aktif di platform digital seperti TikTok dan Shopee yang memerlukan modal serta dukungan keuangan lebih besar untuk meningkatkan penjualan. Jika pertumbuhan ekonomi melambat, kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan usaha kecil dan menurunkan daya saing mereka di pasar digital. “Tarif pajak yang tinggi tanpa manfaat nyata justru berpotensi merugikan pedagang. Mahasiswa memiliki peran dalam membantu edukasi pajak, meski keterlibatannya masih terbatas. Meski terasa kurang adil, pedagang online sebaiknya tetap dikenakan pajak agar tercipta keadilan antara pelaku usaha daring dan luring,” ujarnya. (Nadine Fadila Azka)