Pemerintah Izinkan Praktik Aborsi untuk Korban Pemerkosaan atau Kekerasan Seksual
Proses dikerahkannya aborsi yang sekarang diperbolehkan bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Sumber. IDN Times Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain bagi korban pemerkosaan, […]