RDK FM

Kebijakan TOEFL pada syarat CPNS digugat ke MK karena dianggap diskriminatif. Sumber. USS Feeds


Persyaratan kemampuan berbahasa Inggris yang salah satunya berupa TOEFL seringkali dijadikan standar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan berbagai pekerjaan di Indonesia. Namun, kebijakan ini baru-baru ini menuai kontroversi setelah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak penggugat menganggap bahwa persyaratan tersebut bernilai diskriminatif dan tidak relevan dalam konteks profesi tertentu, sehingga perlu ditinjau ulang.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester lima, Risti Fatin Lutfia mengatakan, persyaratan TOEFL untuk CPNS dan pekerjaan di Indonesia memang baik sebagai ukuran kompetensi bahasa asing, tetapi seharusnya lebih selektif dalam penerapannya.

“Menurut saya, kemampuan bahasa Inggris memang penting di era globalisasi ini, tetapi tidak semua posisi atau pekerjaan memerlukan kemampuan TOEFL yang tinggi. Misalnya, untuk profesi yang hanya fokus di tingkat daerah atau nasional, TOEFL mungkin tidak terlalu relevan,” ucapnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Arifina Widhyastuti menanggapi, standar TOEFL seharusnya tidak menghalangi kesempatan pelamar yang kompeten di bidangnya. Dirinya berharap, penilaian kompetensi pelamar pekerjaan lebih inklusif dan menitikberatkan pada keterampilan utama.

“TOEFL memang penting, tetapi jangan sampai hal ini membatasi kesempatan mereka yang sebenarnya mumpuni dalam pekerjaannya, namun kurang dalam kemampuan bahasa Inggris. Harapannya, syarat seperti TOEFL ini dapat dievaluasi, tujuannya agar proses seleksi lebih adil dan menghargai kompetensi utama pelamar,” pungkasnya.

(Keyzar Devario)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *