
Beberapa pulau terpencil di Indonesia. Sumber. rakyatempatlawang.bacakoran.co
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil mendapat sorotan tajam dari mahasiswa UIN Jakarta. Penjara ini direncanakan untuk memberikan efek jera dengan tidak menyediakan makanan, melainkan hanya alat pertanian untuk bertahan hidup, yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan konsekuensi tindakan korupsi. Lokasi penjara yang diusulkan berada di dekat Maluku, menambah spekulasi tentang bagaimana rencana ini akan diimplementasikan.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), semester enam, Zain Fuad Hariri menuturkan, rencana pembangunan penjara di pulau terpencil bagi koruptor dianggap sebagai langkah yang dapat memberikan efek jera nyata. Hukuman saat ini sering tidak efektif dan memungkinkan praktik suap. Menempatkan koruptor di lokasi terisolasi dapat meminimalisir peluang korupsi lebih lanjut, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Rencana pembangunan penjara di pulau terpencil bagi koruptor menimbulkan perdebatan tentang hak asasi manusia dan pengawasan. Namun, kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera, menekan korupsi, dan mengurangi kerugian negara. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam sistem peradilan. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” tuturnya
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Akuntansi, semester empat, Yola Agustia Putri mengungkapkan, Penerapan hukuman penjara bagi koruptor dalam program ini tidak melanggar hak asasi manusia karena korupsi telah merugikan masyarakat. Hukuman ini dianggap sebagai efek jera yang tepat, mengingat sistem hukum di Indonesia masih rentan terhadap praktik suap. Kebijakan ini merupakan langkah untuk menekan korupsi yang berdampak besar terhadap masyarakat.
“Para petinggi negara diharapkan tidak meremehkan atau menyalahgunakan uang negara, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dana yang dikelola adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Penyalahgunaan keuangan tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Oleh karena itu, transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara harus selalu dijunjung tinggi,” ungkapnya.
(Fayruz Zalfa Zahira)