
Salah satu platform media sosial yang perlu dikerahkannya verifikasi usia. Sumber. Liputan6
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R)I akan segera membahas usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait pembatasan usia anak-anak dalam menggunakan media sosial. Usulan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber dan dampak negatif media sosial lainnya, seperti paparan konten yang tidak pantas, perundungan, hingga kecanduan teknologi. Aturan ini akan mengatur usia minimum yang diperbolehkan bagi anak-anak untuk mengakses media sosial secara mandiri. Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia yang menerapkan sistem verifikasi usia untuk menghindari penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia yang ditentukan.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester 12, Rian Revi menuturkan, media sosial saat ini menyediakan banyak konten edukatif yang dapat mendukung perkembangan anak. Jika akses dibatasi, anak-anak bisa kehilangan kesempatan untuk belajar dari platform yang sebenarnya positif. Di sisi lain, kelemahan teknis juga masih dapat memicu anak-anak untuk memalsukan usia.
“Tanpa pengawasan dan teknologi yang benar-benar aman, kebijakan ini hanya akan jadi formalitas. Sebagai alternatif, perlu peningkatan literasi digital dan kontrol orang tua. Daripada melarang, lebih baik edukasi diberikan sejak dini, dan platform media sosial diberi fitur khusus anak yang aman. Pendekatan ini dianggap lebih efektif untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, tanpa menghambat akses terhadap informasi yang positif dan edukatif,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester sepuluh, Alaeiyah Wirda Syafitri menyatakan, pembatasan usia merupakan langkah yang baik untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Dengan adanya pembatasan usia, dirinya berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam pengawasan.
“Pembatasan usia ini penting untuk mencegah anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai dan melindungi kesehatan mental mereka. Tapi, pemerintah harus memastikan kebijakan ini diiringi edukasi literasi digital yang melibatkan orang tua dan masyarakat. Selain itu, literasi digital di kalangan anak-anak dan remaja diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui program edukasi yang terstruktur,” ujarnya.
(Asy Syifa Salsabila)