
JKN yang kini menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Sumber. Katadata
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat utama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba aturan ini mulai dilaksanakan sejak Jumat lalu. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polisi Daerah (Polda) daerah Sulawesi bersama BPJS Kesehatan telah melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Hal ini penting guna menyoroti pentingnya sinergi dan pemahaman antara kedua pihak, sehingga kebijakan ini dapat digunakan di berbagai daerah Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Marwa Alya Fadillah mengatakan, proses pembuatan SIM saat ini masih rumit, terutama ujian praktik yang dianggap tidak realistis. Dirinya menilai aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan bisa memberikan perlindungan lebih, meski menjadi beban bagi yang belum memilikinya.
“Kebijakan ini memang dapat meningkatkan rasa aman dalam situasi kecelakaan, tetapi bisa jadi memberatkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran. Saya berharap nantinya akan ada pelatihan yang lebih realistis dan upaya memberantas praktik percaloan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester lima, Anisya Rahma mengungkapkan, meski layanan pembuatan SIM sudah tersedia secara online, masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat. Persyaratan BPJS tersebut bisa menyulitkan mereka yang hanya ingin memenuhi aturan berkendara.
“Saya merasa persyaratan saat ini sudah cukup memberatkan, apalagi dengan tes yang kurang sesuai dengan kondisi jalan di Indonesia. Penambahan persyaratan seperti BPJS hanya akan memperburuk situasi. Seharusnya pemerintah berwenang fokus pada efektivitas aturan yang ada tanpa menambah beban masyarakat,” pungkasnya.
(Fadil Achmad Fauzi)