
Suasana Jakarta pasca mudik lebaran. Sumber. amanahnews.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperingatkan bahwa pendatang baru yang mengabaikan prosedur pelaporan administrasi kependudukan tidak akan diakui secara resmi. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan diri akan berakibat pada tidak tercatatnya mereka dalam data Pemda DKI. Program penataan administrasi kependudukan berdasarkan domisili yang digagas sejak pertengahan 2023 juga memberlakukan sanksi pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tertib administrasi.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Perbandingan Mazhab Hukum (PMH), semester delapan, Muhammad Lutfillah Maulana mengungkapkan, kebijakan baru yang mewajibkan pendatang baru di Jakarta untuk melapor. Tanpa melapor, mereka tidak akan terdaftar secara resmi oleh pemerintah provinsi Jakarta dan berpotensi kehilangan akses layanan penting seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini dapat berdampak signifikan pada kondisi perekonomian mahasiswa perantau.
“Keterbatasan akses BPJS kesehatan dapat meningkatkan beban biaya hidup mahasiswa pendatang baru. Tanpa BPJS, mereka harus menanggung sendiri biaya layanan kesehatan, yang bisa menjadi beban finansial tambahan. Hal ini dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka, terutama di kota besar seperti Jakarta yang memiliki biaya hidup tinggi,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Arief Alamsyah Siregar menuturkan, jika akses BPJS dibatasi dan proses pendaftarannya menjadi rumit, mahasiswa akan rentan secara finansial. Biaya hidup di Jakarta yang tinggi membuat mereka sangat bergantung pada layanan kesehatan yang terjangkau. Tanpa BPJS, mereka harus menanggung biaya kesehatan sendiri, yang dapat menambah beban keuangan yang sudah berat.
“Dalam situasi darurat kesehatan, mahasiswa tidak dapat memanfaatkan layanan yang biasanya gratis atau murah melalui BPJS, sehingga harus membayar biaya pengobatan yang tinggi. Hal ini berpotensi mengganggu alokasi dana untuk kebutuhan pokok lainnya, seperti pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kemudahan akses dan pendaftaran BPJS bagi mahasiswa pendatang,” tuturnya.
(Nadine Fadila Azka)