RDK FM

Gaji karyawan yang dipotong guna iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sumber. Duta TV


Pemerintah mewajibkan pemotongan gaji karyawan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja. Besaran potongan ini diatur dalam ketentuan terbaru yang menuntut perusahaan dan pekerja berkontribusi dalam membiayai jaminan sosial ini. Dengan adanya pemotongan tersebut, karyawan diharapkan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik, terutama terkait kecelakaan kerja, hari tua, dan risiko lainnya. 

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester tiga, Akhmad Mawarzy menuturkan, salah satu anggota keluarganya juga bekerja dengan perusahaan yang memotong gaji untuk iuran jaminan kecelakaan kerja. Dirinya mendukung akan keputusan tersebut.

“Kita melihat dari sudut pandang kemungkinan yang ada. Jadi, ketika salah satu anggota keluarga sakit dan harus dilarikan kerumah sakit, maka hal ini akan dicover pembiayaannya, sehingga meringankan pengeluaran. Di samping itu, meskipun biayanya dicover oleh BPJS, tetapi pelayanannya cukup baik dan sangat memuaskan, sehingga sepadan dengan potongan yang dipotong oleh perusahaan,” tanggapnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester lima, Iqbal Teguh Raharjo menuturkan, pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan memang digunakan untuk memberikan jaminan yang telah disebutkan. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan keluhan dari sebagian pekerja.

“kebijakan ini masih menimbulkan keluhan dari sebagian pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah karena dianggap menambah beban biaya hidup. Namun, meskipun ada pekerja yang merasa keberatan dengan pemotongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini tetap tidak dapat dihapuskan. Jika dihapuskan, perusahaan berisiko terkena denda hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *