
Damkar yang sedang melaksanakan tugas. Sumber. dprd-dkijakartaprov.go.id
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta, Satriadi Gunawan, mengumumkan kenaikan gaji petugas pemadam kebakaran sebesar satu juta rupiah. Kenaikan ini mengakui kinerja mereka yang semakin dipercaya masyarakat. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya peran petugas dalam memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan masyarakat. Dengan sinergi, mereka menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester delapan, Habib Filah Akbar Saputra mengungkapkan, adanya kenaikan gaji yang diterima oleh para petugas pemadam kebakaran dinilai cukup efektif dan baik. Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi yang pantas diberikan atas segala bantuan dan dedikasi yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Selain itu, keberadaan petugas pemadam kebakaran dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di luar tugas utamanya juga sangat berarti. Contohnya adalah permasalahan sepele seperti kunci motor yang terjatuh ke dalam sungai. Dari peristiwa tersebut, petugas pemadam kebakaran dapat membantu masyarakat secara optimal sehingga timbul rasa kepercayaan dan kepuasan hati dari masyarakat,” Ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester empat, Nur Istibsyaroh mengatakan, pemerintah harus memberikan tunjangan seperti fasilitas, pelatihan, jaminan kesehatan, dan penghargaan kepada petugas pemadam kebakaran, selain kenaikan gaji. Hal ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas yang berisiko.
“Adanya kenaikan gaji dan tunjangan tersebut, diharapkan para petugas pemadam kebakaran dapat terus bekerja dengan sepenuh hati dalam membantu masyarakat. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan petugas pemadam kebakaran dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.
(Yuzka Al-Mala)