BPJS Kesehatan saat masih menggunakan sistem pembedaan kelas. Sumber. Tribun Jateng.
Balamuda udah tau belum? Kalau sekarang badan penyelenggara jaminan sosial atau biasa yang kita sebut BPJS akan meregulasi sistem baru. Nah, kabarnya, BPJS akan menghapus sistem kelas yang membedakan fasilitas bagi penggunanya. Sebelumnya, pengguna BPJS itu dibedakan kelasnya yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Namun, dengan adanya regulasi baru tersebut, pihak BPJS akan menggantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang fasilitasnya terstandarisasi. Nah, artinya, semua kelas yang sebelumnya ada akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama. Kira-kira balamuda setuju nggak nih untuk regulasi terbarunya?
Adanya regulasi terbaru dari pihak terkait, menjadi kabar yang cukup heboh bagi masyarakat yang menggunakan layanan BPJS tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih bingung dengan beredarnya kabar ini. Balamuda penasaran, kan gimana peraturan barunya? Nah makanya, Yuk kita bahas lebih lanjut ketetapan apa saja yang akan diberlakukan!.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Standar tersebut meliputi larangan bangunan berporositas tinggi, standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik, kelengkapan dan kualitas tempat tidur, pengatur suhu ruangan, tirai partisi, kamar mandi yang mudah diakses, serta outlet oksigen.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam pasal 103B Perpres 59 tahun 2024. Ayat 6 pasal 103B menyebutkan, bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit. Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada rawat inap, sebagaimana dimaksud pada ayat 6 yang menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Wah, ternyata banyak juga, ya Balamuda peraturan yang akan diubah. Tapi selain fasilitasnya, ternyata peraturannya juga diubah, lho berdasarkan keputusan pihak yang terkait. Selain itu, standar KRIS juga mewajibkan ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta kategori infeksivitas penyakit. Namun, ada beberapa kategori inap yang dikecualikan dalam KRIS, yakni rawat inap bayi dengan perawatan khusus, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, serta ruang rawat dengan fasilitas khusus. Yah, walaupun semua kelas dikategorikan sama, akan tetapi pihak BPJS pun tidak menghilangkan pelayanan khususnya, ya Balamuda.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025. Walaupun keputusan ini akan diberlakukan, tetapi hingga kini besaran iuran terbaru untuk BPJS kesehatan masih belum ditentukan. Untuk standarisasi KRIS pada setiap fasilitas kesehatan paling lambat dilakukan hingga Juni 2025. Jadi, untuk besaran iurannya masih dalam tahap evaluasi, ya Balamuda.
Nah, mungkin itu beberapa hal yang sudah kita bahas terkait penghapusan kelas BPJS. Balamuda setuju nggak, nih sama peraturan barunya? Apapun peraturan yang akan ditentukan nantinya, sudah sepatutnya kita menaati, serta mengikuti aturan-aturan yang ada, ya Balamuda.
(Fadil Achmad Fauzi)