
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar. Sumber. liputan6.com
Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan terkait sistem pendidikan nasional yang mewajibkan belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan akibat masalah ekonomi. Kebijakan ini mendapat sorotan publik, terutama karena tingginya biaya sekolah swasta, sehingga diharapkan dapat membuka akses pendidikan berkualitas bagi kalangan menengah ke bawah.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester delapan, Siti Rohmalia mengatakan, kebijakan menggratiskan sekolah swasta memberikan keuntungan bagi banyak pihak. Namun, penting untuk menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas agar penerima manfaat benar-benar layak mendapatkan kesempatan tersebut.
“Selain itu, golongan menengah ke atas disarankan untuk berusaha terlebih dahulu secara mandiri. Hal ini bertujuan agar siswa yang ingin masuk sekolah swasta tidak hanya mengandalkan kesempatan gratis, tetapi juga memiliki prestasi yang membanggakan sebagai bagian dari generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), semester empat, Zulfa Nur Malikah menyampaikan, program ini cukup efektif karena banyak masyarakat kini lebih memilih sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri, terutama karena fasilitas, kualitas, dan program yang dianggap lebih unggul. Pilihan ini mencerminkan perubahan preferensi yang signifikan dalam dunia pendidikan saat ini.
“Namun demikian, program ini perlu ditinjau ulang untuk menghindari kesenjangan pendidikan yang semakin lebar, mengingat golongan atas cenderung lebih banyak mendapatkan manfaat dibandingkan golongan bawah. Pemerintah juga diharapkan mampu memastikan keberlanjutan program ini dalam jangka panjang agar dampak positifnya bisa dirasakan secara merata, bukan hanya bersifat sementara,” ujarnya.
(Nayla Putri Kamila)