RDK FM

Produk Nabidz, yakni miras yang berhasil lolos sertifikasi halal. Sumber. Sinar Harapan


Video yang beredar di masyarakat tentang produk pangan minuman keras (miras) dengan nama tuak, tuyul, wine, serta beer telah diberi sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini tidak sesuai dengan standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lolosnya sertifikasi ini di konfirmasi langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh kepada beberapa media. Hal tersebut menuai tanggapan dari mahasiswa UIN Jakarta.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Lailawati menuturkan, permasalahan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggung jawabkan dan diatasi dengan serius, mengingat miras sendiri termasuk minuman yang  diharamkan dalam agama Islam. Dengan itu, perlu adanya tindakan lanjut dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Hal ini sangat krusial, karena khawatir banyak masyarakat yang beragama Islam menganggap kalau miras diperbolehkan, terlebih jika beranggapan jika halal untuk dikonsumsi. Saya harap pihak yang berwenang di bidang ini dapat mengatasinya, serta memberikan informasi yang jelas untuk masyarakat, terutama yang beragama Islam,” tuturnya.

Dirinya berharap, pemerintah dapat lebih peduli dan membuka mata terkait hal ini, karena apabila informasi yang diterima masyarakat salah, maka dapat memberikan dampak negatif secara domino bagi negara kedepannya. Selain itu, MUI juga wajib mengambil peran dalam mengatasi hal ini, supaya dapat diselesaikan jauh lebih cepat.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), jurusan Ilmu Politik (Ilpol), semester tiga, Ahmad Irham Ubaidillah mengungkapkan, informasi terkait produk miras yang lolos sertifikasi halal tersebut pasti sangat mengejutkan masyarakat, terlebih lagi bagi mayoritas muslim yang sangat bertentangan dengan apa yang diharamkan oleh agama, terlebih yang akan dikonsumsi.

“Saya sangat tidak setuju apabila miras dihalalkan, apalagi diperjual belikan dengan bebas karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Terlebih, kalau ada sertifikat halal pada produknya, pasti akan banyak yang mengkonsumsi dan menganggap diperbolehkan. Seharusnya pihak berwenang melakukan peninjauan kembali, karena dari segi komposisi, miras bukan termasuk minuman yang patut mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya.

(Fadil Achmad Fauzi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *