Para santri yang akan mengikuti ujian kesetaraan. Sumber. NU Online Jatim
Pada Jumat (12/7), Majlis Masyayikh menyatakan, bahwa pendidikan pesantren telah mengantongi pengakuan negara, disertai dengan jaminan kesetaraan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, menurut Kementerian Agama (Kemenag), ujian kesetaraan di pesantren dilaksanakan untuk memberikan santri kesempatan mendapatkan ijazah yang setara tanpa menghilangkan karakteristik khas pesantren.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT), semester empat, Muallifah mengatakan, dirinya tidak menyetujui adanya ujian kesetaraan yang diusulkan Kemenag. Dengan diadakannya ujian kesetaraan, dapat menambah beban yang didapatkan oleh santri. Pelajaran yang diampu oleh seorang santri lebih beragam dibandingkan dengan pelajar luar. Dengan tidak terlihatnya hal yang melenceng dalam kurikulum pesantren, maka hanya diperlukan kesetaraan ijazah, bukan ujian kesetaraan.
“Jika memang diperlukan ujian kesetaraan, pemerintah harus memperhatikan sistem yang ada di dalamnya. UU yang ditetapkan mengenai pesantren telah mengatur jelas semua kegiatan yang terselenggara di dalamnya. Alumni-alumni pesantren dapat mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa perlu mengkhawatirkan persaingan dunia luar. Saya berharap santri-santri dapat terus melangkah jauh untuk terus memajukan Indonesia,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester empat, Firdha Hayrany menanggapi, santri lebih cenderung fokus kepada kitab hafalan dan pelajaran pada umumnya, sehingga banyak dari kalangan santri yang belum terlalu memahami mengenai komputer. Banyak pesantren di Indonesia masih menganut sistem tradisional sampai dirasa para santrinya kurang mampu dalam persaingan digital. Maka, pemerintah ajukan ujian kesetaraan untuk meningkatkan literasi digital.
“Dengan adanya ujian kesetaraan, pemerintah juga harus memfasilitasi pengadaan kelas komputer beserta dengan perangkatnya kepada pihak pesantren. Fasilitas-fasilitas tersebut yang kemudian akan meningkatkan kemampuan santri untuk persaingan di dunia luar. Wawasan santri juga dapat diperluas dalam mempersiapkan ujian tersebut. Harapannya, ujian kesetaraan dapat meningkatkan santri dalam persaingan digital,” jelasnya.
(Gisska Putri Hidayat)