Lahan parkir di UIN Jakarta yang akan dipindah ke Lapangan Belakang SMK Triguna Utama. Sumber. Kompas.com
Pada Senin, (25/11), UIN Jakarta mengumumkan kebijakan baru terkait pemindahan lahan parkir kendaraan bermotor berbahan bakar fosil mulai Desember 2024. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan memindahkan area parkir ke Lapangan Belakang SMK Triguna Utama, sebagai bagian dari komitmen universitas untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, serta ramah lingkungan sesuai prinsip Green Campus. Untuk memfasilitasi mobilitas, UIN Jakarta juga akan menyediakan Bus Listrik (Bilis) yang beroperasi di dalam area kampus.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Sundari Ayu Dianasari mengungkapkan, pemindahan lahan parkir ke luar kampus bisa sangat efektif dalam mengurangi polusi udara di area kampus. Dengan tidak adanya kendaraan bermotor yang berlalu-lalang, kualitas udara di dalam kampus pasti lebih segar dan sehat. Kemacetan di dalam kampus juga pasti berkurang, sehingga hal ini akan membuat area kampus lebih tertata, nyaman, dan kondusif bagi mahasiswa.
“Kebijakan ini mendorong mahasiswa untuk lebih mempertimbangkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan ramah lingkungan, seperti bilis, sepeda, atau skuter listrik yang sejalan dengan semangat Green Campus. Dengan beralih ke moda transportasi ini, mahasiswa tidak hanya mendukung upaya pengurangan emisi karbon, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan kampus yang lebih sehat dan bersih,”ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Hadits, semester tiga, Muhammad Fisabilliy Rasyid menuturkan, kebijakan ini kemungkinan akan menyulitkan mahasiswa yang terbiasa membawa kendaraan pribadi, terutama jika jumlah bus listrik yang disediakan terbatas. Mahasiswa yang membutuhkan mobilitas tinggi dan akses cepat mungkin merasa terganggu dengan aturan ini. Jika bilis hanya tersedia empat unit, kemungkinan besar tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh mahasiswa, terutama saat jam sibuk.
“Kebijakan ini berpotensi mengurangi produktivitas mahasiswa yang membutuhkan akses cepat ke kendaraan pribadinya, misalnya untuk keperluan mendadak di luar kampus. Waktu tambahan yang dibutuhkan untuk menggunakan bus listrik atau berjalan kaki ke area parkir bisa menjadi kendala. Namun, jika transportasi dalam kampus berjalan lancar dan efisien, dampak negatif terhadap produktivitas dapat diminimalkan,” tuturnya.
(Gisska Putri Hidayat)