RDK FM

Gas Elpiji. Sumber Foto: Mediakaltim.com


Mulai Senin (1/1). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat  membeli gas elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti terdaftar masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar penyebaran penjualan gas elpiji tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah mengaku membatasi jual beli gas elpiji.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Akuntansi, semester tujuh, Ilham menjelaskan, peraturan tersebut sudah tepat meskipun akan mempersulit proses jual beli. Di sisi lain, peraturan pemerintah yang mewajibkan membeli gas menggunakan KTP dapat mempengaruhi para penjual dan pembeli.

“Dampak positifnya, subsidinya bisa terdistribusi dengan baik. Sedangkan dampak negatifnya jadi sedikit lebih ribet aja. Menurut saya, bisa gunain scan KTP buat mempermudah alurnya karena peraturan ini sudah tepat banget,” paparnya.

Penjaga Warung Gas, Emil menuturkan, peraturan tersebut akan sangat menghambat dan menyulitkan alur menjual dan membeli. Rata-rata pembeli melakukan transaksi dengan cepat, sehingga dengan adanya proses penggunaan KTP akan menghambat proses transaksi.

“Saran saya ya gak usah pakai KTP segala, gak perlu terlalu menyusahkan proses jualan. Harapannya, pemerintah cabut aja peraturan itu karena cukup menyulitkan penjual,” ujarnya.

(Firdania Maulida Syahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *