
Gas Elpiji. Sumber Foto: Mediakaltim.com
Mulai Senin (1/1). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat membeli gas elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti terdaftar masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar penyebaran penjualan gas elpiji tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah mengaku membatasi jual beli gas elpiji.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Akuntansi, semester tujuh, Ilham menjelaskan, peraturan tersebut sudah tepat meskipun akan mempersulit proses jual beli. Di sisi lain, peraturan pemerintah yang mewajibkan membeli gas menggunakan KTP dapat mempengaruhi para penjual dan pembeli.
“Dampak positifnya, subsidinya bisa terdistribusi dengan baik. Sedangkan dampak negatifnya jadi sedikit lebih ribet aja. Menurut saya, bisa gunain scan KTP buat mempermudah alurnya karena peraturan ini sudah tepat banget,” paparnya.
Penjaga Warung Gas, Emil menuturkan, peraturan tersebut akan sangat menghambat dan menyulitkan alur menjual dan membeli. Rata-rata pembeli melakukan transaksi dengan cepat, sehingga dengan adanya proses penggunaan KTP akan menghambat proses transaksi.
“Saran saya ya gak usah pakai KTP segala, gak perlu terlalu menyusahkan proses jualan. Harapannya, pemerintah cabut aja peraturan itu karena cukup menyulitkan penjual,” ujarnya.
(Firdania Maulida Syahri)
Astagfirullah… Beli LPG aja harus pake ktp.
Ini urusan penghidupan yang jadi Kebutuhan dasar masyarakat. Knp dipersulit? Padahal mrk di bayar oleh rakyat. Harusnya pemerintah lebih tegas pada Koruptor yang jelas jelas mencuri uang rakyat
Ribet pake ktp. Blm LG nenteng gas blm lagi antri blm LG kalo jika KTP sampe hilang disalahgunakan. Ribet !!!
Harusnya mensejahterakan.. kok malah dipersulit.
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 “bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”