Potret adanya diskon pada susu formula yang akhirnya resmi dilarang oleh pemerintah. Sumber. Poros Kalimantan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu formula dalam memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti Air Susu Ibu (ASI) kepada masyarakat. Larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 33 PP tersebut menjelaskan larangan dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 Huruf C. Menyikapi permasalahan tersebut, mahasiswa UIN Jakarta memberikan pendapatnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), semester delapan, Nur Mutmainah mengatakan, pengadaan ultimatum tersebut dapat mendatangkan berbagai perspektif. Alasan menghindari pengurangan pemberian ASI memang betul adanya. Namun, bagi sebagian penyandang status ekonomi menengah ke bawah, keputusan tersebut akan mempersulit mereka.
“Sejatinya, tidak semua ibu memiliki sirkulasi ASI yang lancar dan sehat. Pihak presiden dan pemerintah seharusnya memikirkan secara matang perihal dampak yang akan dirasakan para penduduk, terkhusus bagi yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah. Saya berharap akan dikerahkannya kebijakan yang lebih baik dan kematangan lebih dalam terkait penurunan keputusan ini,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester delapan, Amelia Sari menuturkan, sebagai seorang wanita yang juga akan menjadi seorang ibu, kebijakan tersebut ternilai tidak sesuai baginya. Sebab, hal ini akan berdampak pada kekurangan gizi seimbang bagi ibu yang sirkulasi ASI-nya tidak lancar, hingga kemerosotan omzet bagi produsen susu formula.
“Oleh karena itu, penurunan ultimatum tersebut harus direvisi demi menghindari dampak buruk yang tidak diinginkan. Harapannya, semoga para masyarakat, terkhusus seorang ibu mampu mendapatkan bantuan haknya terkait isu larangan pemberian diskon dari susu formula tersebut,” pungkasnya.
(Keyzar Devario)