Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN ini akan berlaku pada 2025. Sumber. Palpres.com
Pemerintah mendapat kritik tajam karena memberikan diskon pajak kepada perusahaan besar di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil yang justru harus menanggung beban lebih besar. Banyak pihak menilai langkah ini tidak adil dan berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi, sementara perusahaan besar mendapatkan keringanan.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Ekonomi Syariah, semester tujuh, Muhammad Irsyad Perdana menuturkan, kebijakan pemberian diskon pajak kepada perusahaan besar saat PPN dinaikkan menjadi 12 persen perlu dikritisi karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan.. Kenaikan PPN berpotensi juga menurunkan daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa akan meningkat.
“Dalam jangka panjang, peningkatan PPN bisa memperburuk ketimpangan ekonomi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Kenaikan PPN yang membebani masyarakat berpenghasilan rendah dapat menyebabkan penurunan konsumsi dan akhirnya melemahkan perekonomian. Sebagai alternatif, kebijakan yang lebih inklusif bisa diberikan dengan memberikan insentif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta melibatkan lebih banyak masyarakat,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga, semester lima, Fadia Fauziyah mengatakan, ketidakadilan terlihat jelas ketika pendapatan masyarakat menengah ke bawah tidak relevan dengan kebijakan pajak. Islam menekankan pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam distribusi beban ekonomi. Memberikan diskon pajak kepada perusahaan besar sementara rakyat kecil dibebani oleh PPN yang lebih tinggi bertentangan dengan prinsip hukum Islam dalam kemasyarakatan.
“Prinsip keadilan dalam ekonomi Islam mengharuskan setiap kebijakan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan sosial. Pemetaan ekonomi di setiap wilayah perlu dilakukan karena kondisi ekonomi setiap daerah berbeda. Dalam hukum Islam, menjaga keseimbangan ekonomi dan menghindari ketimpangan adalah prinsip utama. Jika ketimpangan semakin lebar akibat kebijakan ini, tujuan Islam untuk menciptakan kesejahteraan bersama tidak akan tercapai,” jelasnya.
(Asy Syifa Salsabila)