
Peserta penerima penghargaan dalam Stadium Generale tentang kekayaan intelektual dan transformasi digital. Sumber. DJKI/Kemenkumham
Menghadapi tantangan di era digital yang kian kompleks, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Mei 2025. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya orisinal dari ancaman penjiplakan dan penyalahgunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Revisi tersebut dirancang melibatkan berbagai sektor, khususnya di bidang hukum, agar lebih adaptif, responsif, dan berdaya menghadapi dinamika digital.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Teknik Informatika (TI), semester sepuluh, Zahra Syafiq menuturkan, pentingnya edukasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak cipta di era digital. Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan telah membawa dampak signifikan terhadap proses produksi dan penyebaran konten digital, sehingga kesadaran akan perlindungan karya menjadi semakin mendesak.
“Kecerdasan buatan bekerja dengan mengolah pengetahuan yang bersumber dari manusia, termasuk karya-karya kreatif yang beredar luas di ruang digital. Oleh karena itu, para kreator konten perlu dibekali pemahaman melalui seminar dan pelatihan, agar mampu beradaptasi sekaligus menjaga orisinalitas karya di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Perbandingan Mazhab (PMH), semester delapan, Muhammad Hasan Syariati mengungkapkan, kebijakan revisi Undang-Undang Hak Cipta sangat relevan dengan kondisi saat ini. Era digital menuntut penguatan dan pengetatan perlindungan terhadap hak cipta agar karya orisinal tidak mudah disalahgunakan atau dijiplak, terutama dalam konteks perkembangan teknologi yang begitu cepat.
“Dalam menghadapi tantangan tersebut, mahasiswa juga didorong untuk berperan aktif dan berkolaborasi dalam dunia digital, termasuk dalam produksi dan distribusi konten. Kebijakan yang disusun pemerintah perlu dilengkapi dengan sistem pengawasan yang ketat dan struktur yang tertata baik agar perlindungan hak cipta dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
(Maura Maharani Rizky)