
Kemenkumham menyerahkan Buku Inventarisasi Regulasi Penghambat Investasi kepada Presiden, Selasa (15/04/2025), sebagai upaya memperkuat iklim investasi nasional. Sumber. pantau.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap produk hukum yang dinilai menjadi penghalang investasi di Indonesia. Upaya ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi nasional dan mengatasi kendala regulasi yang tidak efisien. Inventarisasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perubahan regulasi yang lebih ramah investasi, tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), semester enam, Ananda Zhafir mengungkapkan, pemberian keleluasaan kepada investor merupakan langkah strategis yang dapat mendorong peningkatan kualitas perekonomian nasional, mengingat kontribusi investasi yang signifikan terhadap pembangunan struktur ekonomi Indonesia.
“Keberadaan investasi juga mampu mendongkrak nilai ekonomi dari berbagai sektor usaha maupun lembaga, sehingga sangat penting untuk didukung oleh regulasi yang tidak membatasi. Oleh karena itu, proses inventarisasi produk hukum dapat diperkuat agar mampu melahirkan regulasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Ayu Fauziah mengatakan, kebijakan yang berorientasi pada perbaikan regulasi merupakan strategi tepat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di masa depan. Selain itu, regulasi yang jelas dan sederhana menjadi kunci dalam membangun kepercayaan investor, terutama dalam hal keterbukaan dan kepastian hukum.
“Mahasiswa memiliki peran strategis melalui keterlibatan dalam berbagai media diskusi, forum akademis, serta organisasi yang fokus pada kemajuan sistem hukum nasional. Keterlibatan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dan menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama,” pungkasnya.
(Maura Maharani Rizky)