LPG subsidi yang semakin meningkat penggunaanya dan kurang tepat sasaran. Sumber. Kompas.com
Pada Rabu (29/05), seiring dengan meningkatnya volume konsumsi Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penyalurannya di setiap daerah. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyaluran LPG subsidi kepada yang tidak berhak. Selain memperketat penyaluran, pemerintah juga mengharuskan pembeli untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG subsidi tersebut.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester empat, Haya Nur Amaliza menanggapi, LPG subsidi merupakan hal yang langka dan sulit ditemukan bagi masyarakat menengah ke bawah. Beberapa waktu lalu, ditemukan kasus penggunaan LPG subsidi oleh kalangan atas. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan yang terjadi tanpa pengawasan pemerintah.
“Saya menyetujui kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan karena banyak masyarakat menengah ke bawah yang masih belum mendapatkan hak-haknya. Masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran atas kemampuan finansial yang dimiliki. Pemerintah juga harus benar-benar mendata masyarakat agar lebih mudah mengetahui siapa yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, alternatif lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah mendorong penggunaan biogas, energi surya dalam memasak, serta sosialisasi mengenai energi-energi alternatif lainnya. Harapannya, pemerintah dapat bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan dengan pengawasan di antara masyarakat.
Salah satu pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Wisnu Djarot mengungkapkan, ide yang dicetuskan pemerintah sangat berpengaruh bagi masyarakat menengah ke bawah. Banyaknya oknum yang menyalahgunakan bantuan pemerintah menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut tertindas.
“Memperlihatkan KTP di setiap pembelian gas LPG adalah langkah yang tepat. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, pemerintah dapat menahan permintaan LPG yang terus meningkat. Pemerintah juga perlu menyebarluaskan kebijakan ini melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, atau melalui media sosial. Namun, partisipasi masyarakat dalam membantu akses terkait media sosial masih dibutuhkan,” jelasnya.
(Gisska Putri Hidayat)