
Proses penilangan pelanggaran lalu lintas. Sumber. jogjapolitan.harianjogja.com
Mulai April 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan dukungan pemerintah, akan menerapkan peraturan baru tentang tilang yang memungkinkan penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi bagi kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan serta menegakkan ketertiban hukum di jalan raya melalui penindakan yang lebih tegas.
Mahasiswa pascasarjana Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester dua, Taufik Nurrohman mengungkapkan, kebijakan ini seharusnya membuat mahasiswa pengguna kendaraan bermotor lebih terbuka terhadap pentingnya menaati peraturan lalu lintas dengan bijak. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, mahasiswa akan lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya dan memahami konsekuensi dari kelalaian dalam memperbarui surat-surat kendaraan.
“Akan lebih baik jika mahasiswa mengutamakan transportasi umum, terutama bagi mereka yang tinggal dekat kampus dan bisa berjalan kaki. Namun, ketidakadilan muncul jika sebagian mahasiswa taat menggunakan transportasi umum sementara yang lain tetap menggunakan kendaraan pribadi. Efektivitasnya terletak pada kesadaran pribadi masing-masing dalam memilih moda transportasi yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), semester delapan, Miftahul Huda menuturkan, memperpanjang surat-surat kendaraan bermotor setiap lima tahun memang menjadi beban bagi masyarakat dengan ekonomi yang belum stabil. Oleh karena itu, perpanjangan surat kendaraan yang berlaku seumur hidup dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban tersebut. Namun, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan
“Saya berharap perpanjangan surat kendaraan dapat berlaku seumur hidup agar tidak membebani masyarakat. Kesadaran masyarakat juga perlu ditanamkan agar memahami pentingnya memperpanjang surat kendaraan. Untuk pengguna kendaraan bermotor, penegasan aturan ini tentu sangat baik. Ketika surat kendaraan dicabut, pengguna motor dapat memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang sudah banyak disediakan,” tuturnya.
(Safia Salsabila Putri)