RDK FM

Otoritas Jasa Keuangan. Sumber. Media Indonesia


Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sudah memasuki tahap penyelarasan. Rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif menjadi sepuluh miliar dari yang sebelumnya hanya dua miliar. Melansir data dari OJK, masyarakat yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) mencapai hampir lima persen dari penduduk Indonesia. Didukung oleh berbagai permasalahan sosial, pinjol memanfaatkan situasi dan kondisi masyarakat yang memiliki kesulitan, sehingga mengakibatkan beberapa kasus bunuh diri akibat pinjol.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Manajemen, semester enam, Nazwa Syabina menuturkan, kemudahan akses prosedur yang diterapkan oleh pinjol mengakibatkan rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap dampak di kemudian hari. Mengadakan suatu sosialisasi terkait pinjol telah menjadi urgensi pada saat ini. Ketidaksesuaian pinjol dengan peraturan OJK menimbulkan keresahan pada masyarakat yang terjerat pinjol. 

“Sebetulnya, mengajukan peminjaman dana ke bank lebih terpercaya dibandingkan pinjol yang menarik keuntungan lebih, sehingga menyebabkan lilitan utang berkepanjangan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, juga turut memperhatikan proses penyusunan peraturan baru perusahaan fintech peer to peer (P2P). Jadi, pinjol kini sedang mendapat perhatian lebih dari pihak OJK,” ujarnya.

Mahasiswa anggota Entrepreneur Learning Center (ELC), bagian Pendidikan, Dinda Nur Oktavia menjelaskan, menggunakan pinjol sebetulnya sah digunakan dan dapat menjadi sebuah pilihan apabila memiliki tujuan yang konkret. Namun, perlu sangat diperhatikan nominal yang akan dikeluarkan untuk membayar bunga dan utang yang telah diajukan.

“Oleh karena itu, kebijakan yang dikerahkan oleh OJK tersebut mampu berdampak kepada perekonomian masyarakat dan negara. Kecanduan dalam menggunakan pinjol akan terus meningkat dan menyebar lebih luas. Pihak OJK perlu memberikan edukasi dan literasi lebih mengenai pinjol legal dan non-illegal bagi masyarakat umum, khususnya remaja dan masyarakat yang minim jangkauan informasi,” pungkasnya.

(Asy Syifa Salsabila)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *