Sertifikat Halal bagi UMKM. Sumber. Antaranews.com
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengundur kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikat halal per tahun, serta untuk memperkuat sosialisasi literasi kepada para pedagang. Kewajiban sertifikat halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum, semester empat, Zahra Azizah Hanan mengatakan, pemerintah turut hadir memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang ingin mendapatkan sertifikat halal. Penundaan kewajiban sertifikat halal oleh pemerintah memberi waktu bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk beradaptasi. Meskipun demikian, hal ini menimbulkan tantangan serta peluang baru.
“Penundaan sertifikat halal membuka peluang bagi UMKM untuk mempersiapkan diri lebih baik. Melalui berbagai inisiatif literasi halal, Kemenkop menyediakan sumber daya dan pelatihan yang dibutuhkan oleh para pedagang. Melalui seminar, lokakarya, dan kolaborasi dengan lembaga sertifikasi halal, Kemenkop memastikan bahwa para pedagang mendapatkan informasi yang diperlukan. Pendekatan ini dapat membantu UMKM menginterpretasikan praktik halal dalam keseharian,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester delapan, Elta Dwi Prasepti menuturkan, penundaan sertifikat halal bisa menjadi edukasi pentingnya kesadaran bagi UMKM. Kemenkop membuat peraturan agar masyarakat tidak hilang kepercayaan, terutama para pedagang.
“Dengan memperkuat literasi halal, Kemenkop berupaya memastikan bahwa para pedagang bersedia menghadapi kewajiban sertifikat halal di masa mendatang. Melalui berbagai inisiatif dan program sosialisasi, Kemenkop dapat membantu para pedagang memahami, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip halal dalam operasional. Dengan demikian, UMKM dapat memanfaatkan penundaan ini untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk,” jelasnya.
(Azaria Suci Fernada)