RDK FM

proses penghapusan pertek oleh Presiden Prabowo Subianto. Sumber. sinpo.id


Pemerintah telah menghapus mekanisme pertimbangan teknis (Pertek) dalam pengangkatan pejabat tinggi negara. Kini, seluruh proses pengangkatan harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden sesuai kebijakan terbaru. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat sentralisasi wewenang di tingkat eksekutif, setelah proses Pertek dinilai sering menyebabkan keterlambatan dan tumpuk tindih kewenangan.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester empat, Melati Desma Aura menuturkan, presiden Prabowo menginstruksikan untuk menghapus Partek yang diterbitkan oleh kementerian. Penerbitannya harus mendapat persetujuan Presiden. Kebijakan ini bertujuan merampingkan birokrasi dan meningkatkan efisiensi regulasi.

“Namun, kebijakan ini berisiko mengurangi otonomi dan meningkatkan sentralisasi keputusan. Sentralisasi kekuasaan memiliki dampak positif dan negatif. Di sisi positif, kebijakan lebih seragam, namun di sisi negatif, otonomi daerah terganggu dan risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat. Diperlukan analisis lebih lanjut untuk menilai dampak keseluruhan terhadap pemerintahan dan demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Sabila Aqiilah Nur Fitrah mengatakan, kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan Partek telah mengundang respons beragam. Kebijakan ini bertujuan merampingkan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dengan memerlukan persetujuan langsung dari Presiden sebelum diterbitkan.

“Sebaiknya, kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut karena potensi dampak negatif seperti pengurangan otonomi daerah dan peningkatan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan dianggap sebagai pedang bermata dua, meningkatkan efisiensi namun juga berisiko menurunkan partisipasi publik. Analisis mendalam diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan desentralisasi,” pungkasnya.

(Maura Maharani Rizky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *