Potret Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sumber. Detik.com
Setelah kepesertaannya dinyatakan tidak layak, ribuan mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terancam putus kuliah. Berdasarkan informasi yang beredar, pemerataan bantuan dana tidak dirangkul secara menyeluruh. Dengan ini, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pada Rabu (06/03). Berdasarkan pernyataannya, terdapat mekanisme baru terkait perubahan data penerima KJMU, Data yang dimaksud ialah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga, semester delapan, Muhammad Akmal Firdaus mengatakan, kebijakan baru tersebut sangat meresahkan mahasiswa yang terancam putus kuliah. Sebab, pemutusan dana tersebut juga hanya berdasarkan keputusan sepihak. Padahal, banyak mahasiswa yang menggantungkan dana kuliahnya terhadap beasiswa KJMU.
“Pemutusan dana yang dikerahkan sangat mengancam keberlangsungan perkuliahan, khususnya bagi ribuan mahasiswa yang terdampak karena tidak adanya pemasukan uang. Dengan itu, perlu adanya demonstrasi keadilan. Namun, mungkin mahasiswa yang terdampak dapat mencari alternatif biaya pembantu lainnya untuk berjaga-jaga,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester dua, Muhammad Zidan Ramdani mengatakan, jika memposisikan diri sebagai mahasiswa penerima KJMU yang diputus sepihak, maka mereka tidak menerima hak secara utuh. Sebab, permasalahan awal terjadi karena adanya pengelompokkan desil atau urutan kemiskinan.
“Kontroversi awal memang karena adanya desil dan ketidakadilan keputusan. Banyak yang mendapatkan urutan desil, tetapi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Padahal, mereka yang tidak mampu secara finansial harus mendapatkan haknya untuk menempuh perguruan tinggi. Semoga pihak terkait dapat membuka transparansi data secara adil, serta dilakukan peninjauan ulang guna pemberian KJMU yang sesuai,” jelasnya.
(Keyzar Devario)