
Pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta. Sumber. JawaPos
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji terkait pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor secara menyeluruh.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, jurusan Akuntansi, Muhammad Zaky menjelaskan, kebijakan pembatasan usia kendaraan yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan berdampak luas, baik secara sosial maupun ekonomi. Kebijakan tersebut akan berdampak pada pasar kendaraan, dimana harga kendaraan bekas akan turun drastis, sementara permintaan untuk kendaraan baru akan meningkat.
“Kebijakan pembatasan usia kendaraan sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang cermat. Pemprov DKI Jakarta perlu mengimbangi kebijakan dengan program-program pendukung yang dapat membantu masyarakat beradaptasi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu meningkatkan kualitas dan kapasitas transportasi publik, termasuk penambahan armada bus, peningkatan frekuensi layanan, dan perbaikan infrastruktur. Dengan itu, sistem transportasi publik mampu menampung peningkatan jumlah penumpang dengan nyaman dan aman,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI), semester empat, Riky Dwi Setiawan menuturkan, tantangan yang paling melekat di DKI Jakarta dan perlu dibenahi adalah perihal polusi udara. Salah satu langkah yang diambil Pemprov DKI adalah menerapkan pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu solusi penanggulangan.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi emisi dari kendaraan tua yang umumnya menghasilkan polutan lebih tinggi. Kebijakan perlu disertai dengan insentif yang memadai, seperti subsidi atau potongan pajak. Pembatasan usia kendaraan menjadi langkah yang efektif dalam upaya menciptakan udara lebih bersih di Jakarta. Pasar kendaraan juga akan mengalami perubahan signifikan, dengan penurunan nilai kendaraan tua,” pungkasnya.
(Azaria Suci Fernada)