Transaksi pembelian rokok. Sumber. Naratif.co.id
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini melarang penjualan rokok secara eceran, serta penjualan di dekat sekolah dan tempat bermain anak. Satuan pendidikan disebutkan pada bagian penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah atau madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester empat, Fadli Maulana menjelaskan, aturan ini bagus karena banyak dampak, salah satunya yang sangat signifikan adalah karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah anak-anak yang belum mencapai usia dewasa tetapi sudah mulai merokok semakin meningkat.
“Jika dibiarkan, hal ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan sosial di masa depan, sehingga menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Penekanan yang lebih besar perlu diberikan dalam hal edukasi dan himbauan kepada para pedagang kecil agar mereka secara konsisten memeriksa dan memastikan usia pembeli rokok. Penting bagi mereka untuk memverifikasi apakah pembeli sudah memenuhi batas usia yang diatur sebelum melakukan transaksi,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa perokok aktif, Muhammad Fazly Mawla menuturkan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah memang sangat bijak dan berdampak baik, tetapi tidak bagi mereka yang merokok meskipun bukan pelajar atau mahasiswa. Sebab, lokasi akses terhadap rokok dipastikan cukup jauh untuk membelinya. Solusi lainnya adalah penjual memastikan siapa yang membeli dan harus tegas dalam merealisasikannya.
“Selain dari pergerakan masyarakat, pemerintah juga dapat mengintensifkan kampanye edukasi di sekolah dan masyarakat tentang bahaya merokok. Edukasi ini bisa menurunkan permintaan rokok tanpa merugikan pedagang kecil. Selain itu, memberikan insentif atau pelatihan untuk usaha lain kepada pedagang kecil juga dapat mengurangi ketergantungan mereka pada penjualan rokok,” pungkasnya.
(Edith Indah Lestari)